angkaraja QRIS (Quick Response Indonesia Standard) sudah jadi bagian penting dari kehidupan kita. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk setiap transaksi QRIS. Ini tentu menarik perhatian banyak orang, terutama yang sering menggunakan QRIS untuk membayar.
Kita akan membahas lebih lanjut tentang PPN di transaksi QRIS. Mulai dari apa itu QRIS, hingga cara menghitung PPN 12%. Ini penting agar kita bisa mengerti dan menghadapi perubahan ini dengan baik.
Memahami Kebijakan PPN pada Transaksi QRIS
Di Indonesia, sistem pembayaran digital QRIS sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. QRIS mempermudah pembayaran yang cepat, aman, dan efisien. Namun, Ditjen Pajak menetapkan regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi QRIS.
Apa itu QRIS dan Fungsinya
QRIS adalah standar kode QR dari Bank Indonesia. Ini memungkinkan pembayaran nontunai dengan memindai kode QR. QRIS meningkatkan inklusi keuangan dan transformasi digital dalam pembayaran.
Dasar Hukum Pengenaan PPN
PPN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2022. Setiap transaksi QRIS dikenakan PPN 12% dari nilai transaksi.
Mekanisme Perhitungan PPN 12%
Untuk menghitung PPN 12%, pedagang hitung dari nilai transaksi bruto. Misal, Rp100.000 pembelian melalui QRIS, PPNnya adalah Rp12.000. Pedagang harus menyetorkan PPN ke Kas Negara.
Transaksi | Nilai Transaksi | PPN 12% |
---|---|---|
Pembelian Barang | Rp100.000 | Rp12.000 |
Pembayaran Jasa | Rp50.000 | Rp6.000 |
Pembelian Makanan | Rp75.000 | Rp9.000 |
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk transaksi QRIS. Menurut Suryo, ini untuk seimbangkan ekonomi digital dan pajak. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Suryo mengatakan, tujuan PPN QRIS adalah memperluas pajak dan meningkatkan kepatuhan. “QRIS populer, perlu penyesuaian pajak untuk kontribusi negara,” katanya.
Ditjen Pajak sosialisasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan semua pihak. Termasuk asosiasi e-commerce dan fintech. Ini untuk keseimbangan antara ekonomi digital dan pajak.
Uraian | Penjelasan |
---|---|
Target Penerimaan Pajak | Pemerintah target tambahan pajak Rp 2,3 triliun tahun 2023 lewat PPN QRIS. |
Respon Pemangku Kepentingan | Asosiasi e-commerce mendukung, tapi ingin transisi lebih lambat. Asosiasi fintech lebih kritis, minta ulang tarif PPN. |
Ditjen Pajak berharap masyarakat paham tujuan PPN QRIS. Sosialisasi akan terus dilakukan. Ini agar kebijakan diterima dan dijalankan dengan baik.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia memperkenalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk transaksi QRIS. Ini adalah langkah untuk meningkatkan pendapatan pajak di era digital. Meskipun ada tantangan bagi pengguna QRIS, diharapkan ini akan memacu pertumbuhan ekonomi digital yang lebih baik.
Untuk masyarakat dan pelaku usaha, penting untuk memahami cara menghitung PPN 12%. Pemerintah harus memperkuat komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak. Ini penting agar kebijakan dapat diterapkan dengan baik.
Di masa depan, ekonomi digital di Indonesia diharapkan akan berkembang pesat. Inovasi dan kerjasama dalam sistem pembayaran digital akan terus berkembang. Ini akan memberikan lebih banyak pilihan dan kemudahan bagi masyarakat.
sumber artikel: www.hollowgroundbarbershop.com